Selasa, 12 September 2017

Economic Study : Pengantar Ekonometrika

PENGANTAR EKOMETRIKA
Nah, dalam kesempatan ini, akan di bahas mengenai ekonometrik. Yah, walaupun baru sekedar pengantar, namun ini salah satu tugas resume mata kuliah ekonometrik. Baik kita bahas lebih lengkap ! Cusssss...... J   

Yang Pertama :
I.   Pembahasan
Ekonometrika adalah ilmu yang membahas masalah pengukuran hubungan ekonomi. Dengan demikian, Ekonometrika adalah ilmu yang mencakup teori ekonomi, matematika, dan statistika dalam satu kesatuan sistem yang bulat, menjadi suatu ilmu yang berdiri sendiri dan berlainan dengan ilmu ekonomi; matematika; maupun statistika. Ekonometrika digunakan sebagai alat analisis ekonomi yang bertujuan untuk menguji kebenaran teorama-teorama teori ekonomi yang berupa hubungan antarvariabel ekonomi dengan data empirik.
Teorama-teorama yang persifat apriori pada ilmu ekonomi dinyatakan terlebih dahulu dalam bentuk matematik sehingga dapat dilakukan pengujian terhadap teorama-teorama itu. Bentuk matematik teorama ekonomi ini disebut model. Pembuatan model ekonometri merupakan salah satu sumbangan ekonometrika di samping pembuatan prediksi (peramalan atau forecasting) dan pembuatan berbagai keputusan alternatif yang bersifat kuantitatif sehingga dapat mempermudah para pengambil keputusan untuk menentukan pilihan.
Salah satu bagian paling penting dari ekonometri adalah analisis regresi. Analisis ini digunakan untuk mengetahui kaitan antara satu variabel dengan variabel yang lain. Berdasarkan data yang digunakan, ekonometri dibagi menjadi tiga analisis, yaitu analisis runtun waktu (time series), antar-wilayah (cross section), dan analisis data panel. Analisis runtun waktu menjelaskan mengenai perilaku suatu variabel sepanjang beberapa waktu berturut-turut, berbeda dengan analisis antar-wilayah yang menjelaskan antara beberapa daerah dalam satu waktu tertentu (snapshot). Sementara itu analisis data panel menggabungkan antara data runtun waktu dengan data antar-wilayah.
            Ekonometrika adalah penggunaan analisis komputer serta teknik pembuatan model untuk menjelaskan hubungan antara kekuatan-kekuatan ekonomi utama seperti ketenagakerjaan, modal, suku bunga, dan kebijakan pemerintah dalam pengertian matematis, kemudian menguji pengaruh dari perubahan dalam skenario ekonomi. Syahrul (2000:150). Metode kuantitatif dalam ilmu ekonomi sebenarnya telah lama dikembangkan sejak abad ke-18. Vilfredo Pareto(Paris, 15 Juli 1848 -- Jenewa, 19 Agustus 1923) berkontribusi dalam menjelaskan distribusi pendapatan dan pilihan individu melalui pendekatan matematis yang berdasarkan atas teori ekonomi. Selain Pareto, Marie-Esprit-Léon Walras dari Perancis pada abad ke-18 mengembangkan teori keseimbangan umum yang menjelaskan mengenai aliran barang dan jasa dalam perekonomian. Pada awal tahun 1950-an ekonometri dikembangkan sebagai satu cabang sendiri dari ilmu ekonomi. Jan Tinbergen dari Belanda, yang kini namanya diabadikan sebagai salah satu institusi akademik besar di Eropa (Tinbergen Institute), merupakan salah tokoh utama yang mengembangkan ilmu ini.


Yang Kedua :
II.       Metodologi Ekonometrika
Bagaimana sebenarnya orang melakukan study ekonometrika? Pada umumnya, analisis ekonometrika mengikuti metodologi berikut:
  1. Membuat pernyataan teori atau hipotesis.
  2. Mengumpulkan data
  3. Menentukan model matematis dari teori tersebut
  4. Menentukan model statistik , atau ekonometri dari teori tersebut
  5. Menaksir parameter – parameter dari model ekonometri yang dipilih
  6. Memeriksa kecocokan model: pengujian spesifikasi model
  7. Menguji hipotesis yang dihasilkan dari model
  8. Menggunakan model untuk melakukan prediksi atau peramalan

Sebagai ilustrasi terhadap metode metodologi ekonometrika ini, mari pertimbangkan pertanyaan berikut : Apakah keadaan ekonomi mempengaruhi keputusan orang untuk memasuki angkatan kerja atau dalam hal ini, kesediaan mereka untuk bekerja? Sebagai ukuran terhadap partisipasi angkatan kerja kita gunakan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) dan sebagai ukuran terhadap keadaan ekonomi, misalkan kita menggunakan angka pengangguran (AP) data tentang AP dan TPAK diterbitkan secara berkala oleh pemerintah jadi, untuk menjawab pertanyaan diatas kita mengikuti langkah- langkah sebagai berikut:
  1. Membuat Pernyataan Teori atau Hipotesis
Langkah awalnya adalah mencari teori ekonomi yang cocok dengan topik yang ingin anda pelajari. Dalam teori ekonomi tenaga kerja ada dua hipotesis yang saling berlawanan. Tentang pengaruh keadaan ekonomi terhadap kesediaan orang untuk bekerja yaitu hipotesis (Efek) tenaga kerja berkurang dan hipotesis (Efek ) tenaga kerja bertambah.
Keynes mengatakan :
“ The fundamental psychological law . . . is the men (women) are disposed, as a rule and on average, to increase their consumtion as their incomes increase, but not as much as the increase income “.
Secara garis besar hukum tersebut menyatakan bahwa berdasarkan konsep rata-rata, apabila penghasilan orang meningkat, maka pengeluaran konsumsi orang itu juga akan meningkat, tetapi meningkatnya pemgeluaran konsumsi tidak lebih besar dari mengingkatnya penghasilan.
  1. Mengumpulkan Data

Ada tiga jenis data yang umumnya tersedia untuk keperluan analisis empiris:
  • Data deret berkala (Time Serises)
Data berkala dikumpulkan selama kurung waktu tertentu seperti data tentang BPD, kesempatan kerja, pengangguran, jumlah uang yang beredar, ataupun deficit anggaran belanja pemerintah. Data semacam itu dapat dikumpulkan dengan jarak waktu yang tepat- Harian (misalnya, harga saham),mingguan (misalnya, jumlah uang yang beredar), bulanan (misalnya, angka pengangguran ), Triulan (misalnya PDB ), ataupun tahunan (misalnya, anggaran belanja pemerintah).Data ini bersifat kuantitatif misalnya harga , pendapatan, jumlah uang beredar, ataupun kuantitatif misalnya menikah ataupun belum menikah, hitam atau putih.
  • Data lintas- sektoral (Cross Sectional)
Data lintas- sektoral adalah data tentang satu atau lebih variable yang dikumpulkan pada suatu waktu tertentu, seperti data sensus penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap sepuluh tahun sekali, survey pengeluaran konsumen yang pernah dilakukan oleh university of Michigan, Amerika Serikat dan survey pengumpulan pendapatan seperti yang biasa dilakukan oleh lembaga- lembaga semacam Gallup dan Hanis di Amerika Serikat.
  • Data Kelompok
Data kelompok merupakan gabungan dari data deret berkala dan data lintas- Sektoral. Sebagai contoh, jika kita harus mengumpulkan data tingkat pengangguran di sepuluh ngara selama dua puluh tahun maka data itu akan merupakan data kelompok, data tingkat penggangguran di masing – masing negara selama 20 tahun merupakan data deret berkala sedangkan data tingkat penggangguran di 10 negara untuk satu tahun tertentu merupakan data lintas – sentral.
Untuk mengestimasi model ekonometrika dibutuhkan nilai-nilai numerik pada β0 dan β1. Untuk itu dibutuhkan data. Data agregat tentang tingkat konsumsi dan tingkat penghasilan dan atau data tentang variabel – variabel ekonomi makro lainnya dapat diperoleh melalui terbitan – terbitan Biro Pusat Statistik (BPS). Bank Indonesia (BI) dan sebagainya. Untuk kepentingan analisis digunakan data riil, yaitu data yang telah disesuaikan dengan harga konstan tahun tertentu.
  1. Spesifikasi Model Matematika
Apabila kita menganggap variabel penghasilan sebagai X dan variabel pengeluaran konsumsi sebagai Y, maka model matematikanya adalah Y = f (X), atau dalam bentuk persamaan ditulis
Y = β0 + β1X,
Dimana βdan βmerupakan parameter – parameter pada model dan masing-masing menunjukan konstanta dan koefisien tangent alpha atau slope. Dalam teori itu βdisebut marginal propensity to consumtion (mpc) dan besarnya mpc adalah 0 < β< 1.
Y
β= mpc
β0
X
Sumbu vertikal (Y) menunjukan variabel dependen yaitu pengeluaran konsumsi. Sementara sumbu horizontal (X) menunjukan variabel independen atau explanatory variabel yaitu tingkat penghasilan.
  1. Spesifikasi Model Ekonometrika
Model matematika untuk fungsi konsumsi, mengasumsikan hubungan yang bersifat pasti (exact or deterministic relationship) antara pengeluaran konsumsi dan tingkat penghasilan. Tetapi pada umumnya hubungan variabel –variabel ekonomi tidak pasti. Dengan demikian apabila kita mengumpulkan data pengeluaran konsumsi dan tingkat penghasilan disposable dari 500 kepala keluarga, tidak serta merta kita mengharapkan bahwa seluruh pengamatan terhadap responden tersebut akan terletak pada garis lurus seperti gambar di atas. Sebab disamping tingkat penghasilan, variabel – variabel lain ikut mempengaruhi pengeluaran konsumsi, misalnya jumlah keluarga, umur anggota keluarga, factor budaya, agama dan lain-lain. Variabel – variabel tersebut kemungkinan besar memberi tekanan pengaruh terhadap konsumsi. Sebagai upaya untuk memperhitungkan hubungan variabel – variabel ekonomi yang tidak bersifat pasti, hubungan deterministic pada fungsi konsumsi dimodifikasi menjadi :
Y = β0 + β1X + u
Dimana u yang dikenal sebagai gangguan (disturbance or erro) merupakan variabel random (stochastic). Variabel ini mewakili semua faktor yang mempengaruhi pengeluaran konsumsi, namun tidak dinyatakan secara eksplisit dalam model.
  1. Estimilasi Model Ekonometrika
Setelah data dikumpulkan dan siap dianalisis, tugas selanjutnya adalah mengestimasi parameter – parameter dari fungsi konsumsi tersebut. Angka – angka estimasi itu memberikan isi empiris dari fungsi konsumsi.
  1. Pengujian Hipotesis
Dengan menganggap bahwa model yang tergambarkan itu merupakan perkiraan yang baik dari realitas, maka perlu dikembangkan suatu kriteria yang cocok untuk menentukan apakah hasil – hasil estimasi yang diperoleh sesuai dengan kehendak atau harapa teori. Oleh karena itu tahapan teori perlu diuji dengan menggunakan hasil – hasil estimasi. Menurut Keynes, nilai mpc diharapkan positif dan lebih kecil dari satu.
  1. Peramalan
Jika model yang dipilih telah menghasilkan penegasan sebagaimana yang diharapkan teori, maka kita dapat menggunakan model itu untuk peramalan nilai – nilai ke depan variabel dependen atau variabel Y berdasarkan nilai – nilai harapan ke depan dari variabel independen X.
Ekonometri mengkonsumsikan setiap hubungan ekonomi sebagai hubungan statistik yaitu ada gangguan (disturbances) dalam pola – pola perilaku pasti seperti yang di gariskan oleh teori ekonomi atau ekonomi matematik. Banyak alasan mengapa ekonometri mengasumsikan ada faktor gangguan dalam hubungan – hubungan pasti sehingga menjadi hubungan statistik selain itu, metode – metode ekonometri memberikan nilai – nilai numerik koefisien hubungan – hubungan pasti sehingga menjadi hubungan ekonomi. Nilai – nilai ini sangat di perlukan dalam pengambilan keputusan kebijakan
Ekonomi matematik tidak menghasilkan nilai – nilai numerik dengan mengkombinasikan formula matematik dari teori data empiris, ekonometri memberikan jalan untuk beralih dari kerangka teori abstrak ke hasil hasil numerik dalam kasus – kasus nyata. Dengan demikian,ekonometri menjembatani hubungan – hubungan pasti dalam teori ekonomi dengan hubungan – hubungan gangguan dalam ekonomi nyata.
Seperti telah di ketahui, statistik berkaitan dengan pengumpulan data, kemudian mentabulasikan dalam bentuk yang di inginkan dan menyelidiki hubungan antara variabel – variabel ekonomi yang di pelajari jadi statistik ekonomi terutama menyajikan aspek deskriptif teori ekonomi .seperti halnya dalam kasus ekonomi matematik, statistik juag tidak menghasilkan nilai – nilai numerik bagi parameter – parameter yang terkandung dalam hubungan – hubungan ekonomi meskipun demikian, statistik menyediakan data numerik ekonometri sehingga hubungan – hubungan antara besaran – besaran ekonomi menjadi nyata.
Statistik ekonomi berbeda dengan statistik matematik. Statistik matematik (statistik modern atau statistik infernsi ) di dasarkan pada teori probabilitas, bekerja melalui metode – metode pengukuran yang di bangun atas dasar percobaan atau eksperimen terkendali atau terancam sacar cemat. Metode – metode statistik tersebut tidak dapat di terapakan dalam hubungan – hubungan ekonomi, karena metode percobaan semacam itu tidak dapat di rancang dalam fenomena ekonomi (kecuali dalam beberapa kasus, misal eksperimen pertanian atau sksperimen industri). Namun, ide – ide dasar dari statistik matematik dapat di terapkan dalam ekonometri,asalkan tidak di terapakan secara membabi – buta. Metode – metode iitu di terapakan setelah di adaptasi untuk perilaku random ( tau perilaku stokastik) yang terdapat dalam masalah – masalah ekonomi. Metode – metode statistik yang telah di sesuikan inilah yang di sebut “ metode – metode ekonometri”
Ekonomi matematik dan ekonomi statistik merupakan aspek – aspek yang penting dalam ekonometri formulasi matematik memberikan ketepatan dan kecermatan,sedangka nstatistik memberikan “darah hidup” atau bahan baku bagi ekonometri yang merupakan cabang ilmu yang baru.
Peran matematik ekonomi dalam permodelan ekonometri cenderung untuk menyatakan teori ekonomi dalam hubungan secara matematis yang tentunya sudah lebih spesifik lagi hubungannya bila di bandingkan dengan hubungan yang di nyatakan secara verbal yang berdasarkan teori ekonomi.
Intinya ekonometri merupakan ilmu sosial yang menerapkan peralatan teoriekonomi, matematik, dan statistik inferensi untuk menganalisis fenomena ekonomi.
Yang ketiga :
III.             Ekonometrik Menurut Para Ahli
1.  Aplikasi dari metode spesifik dalam ilmu ekonomi (di segala bidang) yang berusaha memperoleh hasil dalam angka (numerical results) dan membuktikan (verification) teori – teori ekonomi (J.Scumpeter, Econometrica, 1993)
2.  Ilmu sosial di mana alat – alat teori ekonomi, matematika, dan statistik inferensi diterapkan untuk menganalisis fenomena – fenomena ekonomi (Arthur S. Goldberger, Economic Theory, 1964)
3.  Bidang ilmu ekonomi yang merupakan perpaduan/Kombinasi dari ilmu ekonomi (economic theory), matematika Ekonomi (mathematical economics), dan statistik (statistics) untuntuk menganalisis teori ekonomi secara kuantitatif berdasarkan data empiris

Yang Keempat :

IV.      Peran Ekonometrika dalam Bidang Ekonomi

Bagi mahasiswa jurusan ekonomi dan manajemen (bisnis) ada alasan pragmatis dalam mempelajari ekonometrika. Sesudah lulus dalam melakukan pekerjaanya mungkin saja mereka di minta untuk meramalkan penjualan, tingkat suku bunga dan jumlah jumlah uang beredar atau menaksir fungsi permintaan dan penawaran ataupun elastisitas harga suatu produk. Pakar ekonomi sering di minta menjadi konsultan oleh lembaga legislasi pusat (DPR) maupun daerah (DPRD) untuk kepentingankien mereka ataupun kepentingan sebagian besar masyarakat. Jadi, pakar ekonomi yang menjadi konsultan bagi komisi DPRD yang bertugas mengadilkan harga BBM dan listrik mungkin di minta untuk menilai damapk kenaikan harga yang di usulkan terhadap jumlah permintaan akan listrik sebelum komisi tersebut menyetujui kenaikkan harga BBM dan listrik dalam situasi semacam ini , pakar ekonomi mungkin perlu mengembangkan fungsi permintaan akan listrik yang akan memungkinkannya untuk menaksir elastisitas harga atas permintaan dalam hal ini persentase perubahan jumlah yang di minta utuk setiap persentase perubahan harga pengetahuan tentang ekonometrika akan sangat membantu di dalam menaksir fungsi permintaan semacam itu.
Cukup beralasan jika di katakan bahwa ekonometrika telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam ilmu ekonomi dan bisnis.Terlepas dari penampilan yang meyakinkan di tambah dengan konsistensi logikanya, tidak satupun teori dapat mempertahankan keampuhannya tanpa pengujian empiris dan ekonometri membantu pengujian empiris semacam itu. Di awal –awal perkembangan teori ekonomi para pakar ekonomi yang hanya duduk di belakangmeja (armchair economist) mungkin telah berspekulasi ,melalui prosedur deduktif,,mengenai kkutan – kekuatan yang menentukan harga – harga,produksi,investasi,kesempatan kerja dan sebagainya tanpa perduli kemampuan teori – teorinya untuk bertahan terhadap pengujian empiris yang rumit. Dengan kata lain,teori – teori ekonomi yang dibangun dalam tingkat abstrak belum teruji oleh kenyataan ekonomi.
Tujuan utama ekonometri yaitu membuktikan teori – teori ekonomi tersebut, sehingga membantu untuk mengetahui dan memutuskan seberapa jaauh suatu teori ekonomi mampu menjelaskan perilaku nyata darin satuan – satuan ekonomi. Ekonometri berkaitan dengan analisis terhadap nilai atau pengukuran aktivitas ekonomi. Berkaitan dengan analisis terhadap nilai atau pengukuran akitivitas ekonomi.berbagao teknik ekonometri di terapkan dalam uasaha mendapatkan teksiran – taksiran yang dapat dipercaya (reliable) mengenai koefisien – koefisien hubungan – hubungan ekonomi. Berdasarkan koefisien – koefisien tiu, bergagai parameter teori ekonomi di evaluasi. Misalnya, ekonometri menghasilkan taksiran –taksiran tentang elastisitas koefisien multiplier ,koefisien teknik produksi,biaya pengetahuan mengenai seluruh koefisien semacam itu sangat bermanfaat untuk merumuskan kebijakan – kebijakan ekonomi.
Contoh : seorang produsen memperkirakan bahwa permintaan akan produknya relatif inelastis akan sangat berguna bagi si produsen untuk mengetahui dalam suatu batas probabilitas tertentu, elasisitas permintaan berkisar antara -3 dan -5. Dengan koefisien sebesar itu tidak akan menurunkan harga produknya karena dengan menurunkan harga, penerimaan peruasaan berkurang.
Ekonomteri memberikan taksiran elastisitas semacam itu pengetahuan mengenai elastisitas permintaan dan penawaran memungkinkan taksiran beban pembayaran pajak penjualan kepada pemerintah. Siapakah yang paling banyak menanggung beban pajak penjualan konsumen atau produsen ? berapa besarnya ? jawaban terhadap semua pertanyaan itu di berikan oleh ekonometri. Penaksiran fungsi – fungsi produksi banyak manfaatnya, misalnya membandingkan produktivitas tenaga kerja dan kapital berbagai perusahan atau industri memberikan pengetahuan mengenai “ skala usaha” (economies of scale) industri yang di pelajari contoh – contoh ekonometri dalam perumusan kebijakan ekonomi.

Model ekonometri selain di gunakan untuk keprluan pengujian teori dan penaksiran nilai numerik koefisien dari hubungan – hubungan ekonomi, juga di guanakn untuk meramal (forecasting) pada masa sekarang ini, “peramalan” menjadi semakin penting, baik untuk pengetahuan aktivitas ekonomi di negara – negara maju.

Senin, 18 April 2016

Ponco_Style : Makalah Muammalah " Jual Beli Istishna' "



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kepada allah SWT yang telah melimpahkan ilmu dan kemudahan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Serta selawat dan salam tidak lupa kami ucapkan kepada Nabi Muhammad Saw, yang telah menyelamatkan kita dari zaman kebodohan ke zaman yang penuh ilmu dan kecanggihan seperti sekarang ini.
Serta tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih banyak kepada :
1. Orang tua yang telah memberikan dukungan moral dan material.
2. Dosen mata kuliah Fiqh Muamalah Ibu Tri Indah Fadhillah Rahmah, MEI yang telah membantu hingga terselesaikan makalah ini.
3. Seluruh rekan sejawat yang terlibat dalam menyelesaikan makalah ini.
Dalam makalah ini kami membahas tentang “ Jual Beli Istishna’ ” yang disusun dengan mengambil rujukan dari beberapa refrensi yang bersangkutan guna menambah wawasan yang lebih mendalam..
Pemakalah ini menyadari bahwa penulisan makalah masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, pemakalah mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pemakalah khususnya dan bagi pembaca umumnya.


Medan, 12 April  2016


                                          Pemakalah




DAFTAR PUSTAKA

KATA PENGANTAR................................................................................i
DAFTAR ISI..............................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................1
Latar Belakang.............................................................................................1
Rumusan Masalah.........................................................................................2
Tujuan Masalah.............................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN...........................................................................3
A.    Pengertian Istishna’................................................................................3
B.     Jenis – jenis Akad Istishna’....................................................................4
C.     Landasan Hukum Istishna’.....................................................................5
D.    Syarat dan Rukun Istishna’.....................................................................6
E.     Hak dan Kewajiban Pelaku Istishna’......................................................8
F.      Perbedaan antara Jual Beli Salam dan Jual Beli Istishna’..........................8
G.    Berakhirnya jual Beli Istishna’................................................................10
BAB III PENUTUP................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 12









BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Transaksi Bai’ al-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atsa harga serta sistem pembayaran di lakukan di muka, melalui cicilan atau di tangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Menurut Ulama fuqaha, bai’ al-istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari bai’ as-salam. Biasanya jenis ini di pergunakan di bidang manufaktur dan konstruksi. Dengan demikian ketentuan bai’ al-istishna, mengikuti ketentuan dan aturan bai’ as-salam.
Akad istishna’ merupakan produk lembaga keuangan syariah, sehingga jual beli ini dapat dilakukan di lembaga keuangan syariah. Semua lembaga keuangan syariah memberlakukan produk ini sebagai jasa untuk nasabah, selain memberikan keuntungan kepada produsen juga memberikan keuntungan kepada konsumen atau pemesan yang memesan barang. Sehingga lembaga keuangan syariah menjadi pihak intermediasi dalam hal ini.
Dalam perkembangannya, ternyata akad istishna lebih mungkin banyak digunakan di lembaga keuangan syariah dari pada salam. Hal ini disebabkan karena barang yang dipesan oleh nasabahatau konsumen lebih banyak barang yang belum jadi dan perlu dibuatkan terlebih dahulu dibandingkan dengan barang yang sudah jadi.  Secara sosiologis barang yang sudah jadi telah banyak tersedia di pasaran, sehingga tidak perlu dipesan terlebih dahulu pada saat hendak membelinya. Oleh karena itu pembiayaan yang mengimplementasikan istishna’ bisa menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi masalah pengadaan barang yang belum tersedia.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Istishna’ ?
2.      Sebutkan jenis-jenis Akad Istishna’ ?
3.      Apa landasan hukum Istishna’ ?
4.      Bagaimana rukun dan syarat Istishna’ ?
5.      Apa Hak dan kewajiban para pihak istishna’ ?
6.      Bagaimana perbedaan as-salam  dan al-istishna’?
7.      Kapan berakhirnya Istishna’ ?

C.      Tujuan Masalah
1       .      Mengetahui apa yang dimaksud dengan Istishna’
2       .      Mengetahui jenis – jenis Akad Istishna’
3       .      Mengetahui landasan hukum tentang  jual beli Istishna’
4       .      Mengetahui apa-apa saja rukun dan syarat Istishna’
5       .      Mengetahui hak dan kewajiban para pelaku Istishna’
6       .      Mengetahui perbedaan antara jual beli Salam dengan jual beli Istishna’
7       .      Mengetahui masa berakhirnya jual beli Istishna’














BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Istishna’
Berasal dari kata ﺻﻧﻊ (shana’a) yang artinya membuat kemudian ditambah huruf alif, sin dan ta’ menjadi ﺍ ﺴﺗﺻﻧﻊ (istashna’a) yang berarti meminta dibuatkan sesuatu.
Istishna’ atau pemesanan secara bahasa artinya: meminta di buatkan. Menurut terminologi ilmu fiqih artinya: perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat di buatkan oleh penjual, atau meminta di buatkan secara khusus sementara bahan bakunya dari pihak penjual.
Secara istilah ialah akad  jual beli antara pemesan dengan penerima pesanan atas sebuah barang dengan spesifikasi tertentu[1]. Sedangkan menurut pandangan ulama adalah :
-          Mazhab Hanafi
عقد على مبيع في الذمة شرط فيه العمل
Maknanya adalah Sebuah akad untuk sesuatu yang tertanggung dengan syarat mengerjakaannya. Sehingga bila seseorang berkata kepada orang lain yang punya keahlian dalam membuat sesuatu,"Buatkan untuk aku sesuatu dengan harga sekian dirham", dan orang itu menerimanya, maka akad istishna' telah terjadi dalam pandangan mazhab ini.

-          Mazhab - Hambali
بيع سلعة ليست عنده على وجه غير السلم
Maknanya adalah Jual-beli barang yang tidak (belum) dimilikinya yang tidak termasuk akad salam. Dalam hal ini akad istishna' mereka samakan dengan jual-beli dengan pembuatan (بيع بالصنعة).

-          Mazhab  Maliki dan - Syafi'i
الشيء المسلم للغير من الصناعات
Maknanya adalah Suatu barang yang diserahkan kepada orang lain dengan cara membuatnya. Bai’ al-istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual/Shani’. Shani akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran, apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang[2].
Akad istishna' juga identik dengan akad ijarah, ketika bahan baku untuk produksi berasal dari pemesan, sehingga produsen (shani') hanya memberikan jasa pembuatan, dan ini identik dengan akad ijarah. Berbeda ketika jasa pembuatan dan bahan bakunya dari produsen (shani'), maka ini dinamakan dengan akad istishna'

B.       Jenis – jenis Akad Istishna’
Akad Istishna’ terdiri dari 2 jenis, diantaranya adalah :
1.      Akad Istishna’
Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesanan ( pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat/shani’).
2.      Istishna’ Paralel
Istishna’ paralel adalah suatu bentuk akad istishna’ antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (sub kontraktor) yang dapat memenuhi aset yang dipesan pembeli. Syaratnya akad Istishna’ pertama tidak bergantung pada istishna’ kedua. Selain itu penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama konstruksi[3].

C.      Landasan Hukum Istishna’
Dasar Hukum transaksibai’ as-salam terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
a. Al-Qur’an
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang tidak di tentukan, hendaklah kamu menuliskannya…. ”(al-Baqarah:282)

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al Baqarah: 275)
Berdasarkan ayat ini dan lainnya para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih.

b. As – Sunnah
            Pandangan Sunnah mengenai Istishna’ adalah sebagai berikut :
Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja- raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau.” (HR. Muslim).
Perbuatan nabi ini menjadi bukti nyata bahwa akad istishna‟ adalah akad yang dibolehkan. Sebagian ulama menyatakan bahwa pada dasarnya umat Islam secara de- fakto telah bersepakat merajut konsensus (ijma‟) bahwa akad istishna‟ adalah akad yang dibenarkan dan telah dijalankan sejak dahulu kala tanpa ada seorang sahabat atau ulama pun yang mengingkarinya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarangnya.[4]

c. Ijma’
Mengutip dari perkataan Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa, semua ahli ilmu (ulama) telah sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan, karena terdapat kebutuhan dan keperluan untuk memudahkan urusan manusia. Dari berbagai landasan di atas, jelaslah bahwa akad salam diperbolehkan sebagai kegiatan bemuamalah sesama manusia[5]

D.      Syarat dan Rukun Istishna’
Syarat yang diajukan ulama untuk diperbolehkan transaksi jual beli istishna’adalah:
1.      Adanya kejelasan jenis, macam, ukuran dan sifat barang, karena ia merupakan objek transaksi yang harus diketahui spesifikasinya.
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia selalu berinteraksi dengan sesamanya untuk mengadakan berbagai transaksi ekonomi, salah satunya adalah jual beli yang melibatkan dua pelaku, yaitu penjual dan pembeli. Biasanya penjual adalah produsen. Sedangkan pembeli adalah konsumen konsumen. Pada kenyataannya, konsumen kadang memerlukan barang yang belum di hasilkan sehingga konsumen melakukan transaksi jual beli dengan produsen dengan cara pesanan. Di dalam perbankan syariah, jual beli Istishna’ lazim di tetapkan pada bidang konstruksi dan manufaktur[6].
2.    Merupakan barang yang biasa ditransaksikan/berlaku dakam hubungan antar manusia.
3.    Tidak boleh adanya penentuan jangka waktu, jika jangka waktu penyerahan barang ditetapkan, maka kontak ini akan berubah menjadi akad salam.
Namun ada beberapa sayarat dan rukun lain yang dinyatakan dalam konsep Istishna :
a.             Mu’qidain: Muslam ( pembeli ) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang. Muslam ilaih ( penjual ) adalah pihak yang memasok barang pesanan[7].
·  Cakap bertindak hukum ( baligh dan berakal sehat).
·  Muhtar ( tidak dibawah tekanan/paksaan).
b.      Modal atau uang. Ada pula yang menyebut harga (tsaman).
·  Jelas dan terukur
·  Disetujui kedua pihak
·  Diserahkan tunai/cash ketika akad berlangsung
c.       Muslan fiih adalah barang yang dijual belikan (obyek transaksi)
·  Dinyatakan jelas jenisnya
·  Jelas sifat-sifatnya
·  Jelas ukurannya
·  Jelas batas waktunya
·  Tempat penyerahan dinyatakan secara jelas
d.      Shigat adalah ijab dan qabul.
Harus diungkapkan dengan jelas, sejalan, dan tidak terpisah oleh hal-hal yang dapat memalingkan keduanya dari maksud akad[8]
Para imam mazhab telah bersepakat bahwasanya jual beli salam adalah benar dengan enam syarat yaitu jenis barangnya diketahui, sifat barangnya diketahui, banyaknya barang diketahui, waktunya diketahui oleh kedua belah pihak, mengetahui kadar uangnya, jelas tempat penyerahannya[9].

E.       Hak dan Kewajiban Pelaku Istishna’
1. Pihak pertama dalam hal ini PENJUAL wajib dan dengan ini menyetujui untuk memberikan ganti rugi kepada pihak kedua dalam hal ini PEMBELI atas segala kerugian apabila terdapat cacat pada barang pesanan sebagai kelalaian pihak pertama.
2. Pihak kedua dalam hal ini PEMBELI wajib dan menyetujui untuk melakukan pembayaran cicilan kepada pihak pertama dalam hal ini PENJUAL untuk membayar cicilan tepat waktu dan besaran cicilan, misalnya sebesar Rp. 2.500.000/minggu selama dua bulan.
3. Pihak Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:
1.    Jumlah yang telah di bayarkan dan
2.   Penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.

F.       Perbedaan anatara Jual Beli Salam dengan Jual Beli Istishna’
Menurut jumhur fuqaha, jual beli istisna’ itu sama dengan salam, yakni jual beli sesuatu yang belum ada pada saat akad berlangsung (bay’ al-ma’dum). Menurut fuqaha Hanafiah, ada dua perbedaan penting antara salam dengan istisna’, yaitu:
1.      Cara pembayaran dalam salam harus di lakukan pada saat akad berlangsung, sedangkan dalam istisna’ dapat di lakukan pada saat akad berlangsung, bisa di angsur atau bisa di kemudian hari.
2.      Salam mengikat para pihak yang mengadakan akad sejak semula, sedangkan istisna’ menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak di tinggalkan begitu saja oleh konsumen yang tidak bertanggungjawab[10].
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Insitut Bankir Indonesia mendefinisikan istisna’ sebagai akad antara pemesan dengan pembuat barang untuk suatu pekerjaan tertentu dalam tanggungan atau jual beli suatu barang yang baru akan di buat oleh pembuat barang. Dalam istisna’, bahan baku dan pekerjaan penggarapannya menjadi kewajiban pembuat barang. Jika bahan baku di sediakan oleh pemesan, maka akad tersebut berubah menjadi ijarah[11].


SUBJEK
SALAM
ISTISHNA
ATURAN DAN KETERANGAN
Pokok Kontrak
Muslam Fiihi
Mashnu’
Barang di tangguhkan dengan spesifikasi.
Harga
Di bayar saat kontrak
Bisa saat kontrak, bisa di angsur, bisa dikemudian hari
Cara penyelesaian pembayaran merupakan perbedaan utama antara salam dan istishna’.
Sifat Kontrak
Mengikat secara asli (thabi’i)
Mengikat secara ikutan (taba’i)
Salam mengikat semua pihak sejak semula, sedangkan istishna’ menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak di tinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab.
Kontrak Pararel
Salam Pararel
Istishna’ Pararel
Baik salam pararel maupun istishna’ pararel sah asalkan kedua kontrak secara hukum adalah terpisah[12].

G.      Berakhirnya Jual Beli Istishna’
Berakhirnya akad jual beli istishna’bila didasari dengan beberapa kondisi. Beberapa kondisi tersebut adalah :
-  Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihak
-  Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak
-  Pembatalan hukum kontrak. Ini jika muncul sebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing-masing pihak bisa menuntut pembatalannya














BAB III
PENUTUP

Bai’ Istishna’ atau pemesanan secara bahasa artinya meminta di buatkan. Menurut terminologi artinya perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat di buatkan oleh penjual, atau meminta di buatkan secara khusus sementara bahan bakunya dari pihak penjual. Di dalam akad Istishna’, terdapat dua akad, yaitu : Akad Istishna’ dan Akad Istishna’ Paraelel.
Dalam akad Istishna’, terdapat hak dan kewajiban antara penjual ( produsen ) dengan pembeli ( konsumen ). yaitu sama-sama bertanggung jawab dengan konsekuensi dan syarat-sayarat yang telah disepakati.
Istishna’ bukanlah sebagai materi baru dalam pembelajaran Muamalah, karena sudah tertera dalam Alquran, Sunnah, serta Ijma’. Beberapa pendapat menyatakan bahwa jual beli Salam sama dengan jual beli Istishna’, Namu semua pendapat itu dilicinkan dengan adanya perbedaan anatara jual beli istishna’ dengan jual beli Salam.














DAFTAR PUSTAKA

A Karim, Adiwarman. 2010. Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada).
Hadi, Abd. 2010. Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam, (Surabaya: Putra  Media Nusantara)
Sutedi, Adrian. 2009. Perbankan Syariah, Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum. ( Bogor: Ghalia Indonesia).
Sarwat, Ahmad. 2009. Seri Fiqh Islam Kitab Muamalat. ( Jakarta : Kampus Syariah ).
Ananda, Dwi Rizky. 2013. Makalah Jual Beli Salam. [online]. Tersedia: http://rizkyel-guaje.blogspot.com/2013/05/makalah-jual-beli-salam.html. [14 Desember 2013]

Ascarya. 2007. Akad dan Produk Bank Syariah. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada)
Djuwaini, Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqh Muamalah. ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar )
Ayub, Muhammad. 2009. Understanding Islamic Finance : A-Z Keuangan Syariah. ( Jakarta : Gramedia )
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik., ( Jakarta: Gema Insani ).


[1] Gita Danupranata. Manjaemen Perbankan Syariah, ( Jakarta : Salemba Empat, 2013).  h.112
[2] Muhammad Syafi’i Antonio. Bank Syariah dari Teori ke Praktik., ( Jakarta: Gema Insani  2001 ). hlm 159
[3] Ibid
[4] Dimyauddin Djuwaini. Pengantar Fiqh Muamalah. ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2008. ). hlm. 115
[6] Ananda, Dwi Rizky. 2013. Makalah Jual Beli Salam. [online]. Tersedia: http://rizkyel-guaje.blogspot.com/2013/05/makalah-jual-beli-salam.html. [14 Desember 2013]
[7] Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007) h. 97
[8] Ahmad Sarwat. Seri Fiqh Islam Kitab Muamalat. ( Jakarta : Kampus Syariah  2009 ). hlm. 89
                [9] Adrian Sutedi. Perbankan Syariah, Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum. ( Bogor: Ghalia Indonesia 2009 ). hlm 101             
[10] Abd Hadi. Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam, (Surabaya: Putra  Media Nusantara, 2010). hlm. 210
[11] A Karim Adiwarman. Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2010). hlm. 75
[12] Muhammad Ayub. Understanding Islamic Finance : A-Z Keuangan Syariah. ( Jakarta : Gramedia, 2009 ) hlm. 97